Awas! Cara RupiahPlus Menagih Utang Berbahaya dan Mengganggu Privasi

Isi HPK DiSini


Media sosial sedang ramai membicarakan aplikasi pinjam uang RupiahPlus yang menagih utang kepada peminjam dengan cara yang 'menyeramkan' sekaligus 'memalukan'.

Debt collector dari RupiahPlus menghubungi daftar kontak yang ada di ponsel peminjam untuk menanyakan soal utang temannya yang belum dibayar. Penagih utang itu tidak mempelajari lebih dulu hubungan orang yang dikontak tersebut dengan peminjam. Orang yang dikontak ini diminta untuk mengingatkan peminjam agar membayar utang kepada RupiahPlus.

Daftar kontak dari peminjam ini didapatkan lewat akses yang memang dimiliki aplikasi RupiahPlus. Dalam syarat dan ketentuan alias 'Permission' di aplikasi RupiahPlus, memang ada keterangan yang menyatakan mereka akan meminta izin akses untuk membaca seluruh daftar kontak pada ponsel peminjam uang dan riwayat panggilan telepon peminjam.

Data-data ini jadi seperti jaminan bagi aplikasi pinjam uang dari peminjamnya, mengingat layanan yang mereka tawarkan tidak memerlukan barang jaminan.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai bahwa cara penagihan yang dilakukan RupiahPlus sudah kelewatan karena mengganggu privasi orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan peminjam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengambil langkah untuk menertibkan RupiahPlus dan layanan financial technology (fintech) lain yang juga melakukan hal serupa.

"Saya menunggu tindak lanjut dari OJK. Orang yang enggak ada hubungannya (dengan peminjam) ikut ditagih, itu sudah masuk ranah privasi dan enggak benar," kata Agus kepada kumparan, Senin (2/7). 

"Kalau data kontak (yang ada di ponsel peminjam) diserahkan ke debt collector, itu sudah masuk ke ranah privasi orang. Saya khawatir sama debt collector-nya, privasi kita bisa diacak-acak," ia menambahkan.

Agus juga mempertanyakan apakah fintech seperti RupiahPlus ini sudah mengantongi izin dari OJK. "Ini tercatat enggak di OJK? Kita minta kepastian dari OJK, diatur dulu supaya jangan masuk ke privasi orang," ucapnya. 

Menurut Agus, Bank Indonesia (BI) dan OJK perlu memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap fintech. Tanpa aturan yang jelas, masyarakat berpotensi untuk dirugikan. "Jangan diizinkan dulu, diatur dulu. Kalau belum diatur, orang mudah menginterupsi," tutupnya. 


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Awas! Cara RupiahPlus Menagih Utang Berbahaya dan Mengganggu Privasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel